11 Desember 2023

Beranda » “Resahkan Masyarakat, Pemerintah dan APH Harus Tertibkan Maraknya Media yang Diduga Abal-Abal”

“Resahkan Masyarakat, Pemerintah dan APH Harus Tertibkan Maraknya Media yang Diduga Abal-Abal”

3 min read

SUARAJAVAINDO.COM, SEMARANG – Banyaknya berbagai media pers indonesia diduga merupakan media “Abal-Abal” dan belum mempunyai legalitas hukum secara resmi justru boleh dikata sebagai media ilegal yang berkembang dan beredar diseluruh penjuru nusantara.

Semacam ini perlu di waspadai oleh media resmi dan juga para awak media/pewarta, selain bisa merugikan masyarakat hal ini juga bisa saja merusak dan mencoreng citra, nama baik dan dunia permediaan pers yang ada di Indonesia

Hal tersebut dikatakan Bagus selaku pendiri PT Media Jurnalis Sabdopalon, saat ditemui awak media, Sabtu (28/8/2021. Dia juga mengatakan, tentunya banyak asumsi dengan ada dugaan menggunakan media “Abal-Abal” ini untuk menjatuhkan dan juga mengintimidasi serta intervensi terhadap beberapa institusi dan juga masyarakat, keberadaannya yang sangat meresahkan ini haruslah menjadi perhatian kita bersama agar media-media yang tak memiliki izin serta legalitas resmi dan tak memenuhi persyaratan agar segera di tertibkan guna dilakukan upaya hukum atas adanya beberapa media ilegal tersebut, ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, adanya berbagai media-media tanpa legalitas yang jelas inilah sering dipergunakan untuk menyerang dan juga memberi pemahaman yang tidak berimbang dalam aspek pemberitaan kepada publik dengan berbagai opini yang kecenderungannya membuat keresahan bagi masyarakat secara umum.

Dalam hal ini pula, masyarakat harusnya lebih waspada dan tanggap jika ada oknum yang selalu mengatasnamakan suatu media pers tertentu agar mempertahankan dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan seorang wartawan tersebut, diantaranya mempertanyakan Kartu KTA Media Pers, Surat Tugas dan Barkot dari media tersebut, asal dan darimana serta perusahan media mana yang mengeluarkan agar siapapun yang datang bisa mengetahui asal dari media apa.

Parahnya media-media yang tak memenuhi persyaratan disinyalir banyak yang mengatasnamakan perusahan orang lain untuk menghindari permasalahan umumnya media media ini sudah beroperasi diatas 5 tahun, adapun kurangnya pengawasan baik dari Dewan Pers dan juga organisasi-organisasi media lainnya membuat media yang diduga “Abal-Abal” inilah selalu leluasa beroperasi dalam dunia pemberitaan tanpa tersentuh hukum sama sekali.

Maka pemerintah di himbau melalui Kementerian Infokom dan Instansi terkait agar melakukan penertiban terhadap media yang tak memiliki payung hukum alias ilegal dan wajib harus diberikan sangsi tegas, baik sangsi secara hukum dan juga pelarangan bermedia sebagai efek jera kususnya para pelaku yang mengatasnamakan wartawan atau pewarta tersebut.

Pemerintah harus lebih tegas dan serius menangani hal ini, karena selain meresahkan dan merugikan masyarakat diduga oknum oknum ini juga bisa merugikan para jurnalis dan pemilik media itu sendiri, ujar Bagus Pimpinan Perusahaan PT Media Jurnalis Sabdopalon saat di temui awak media.

“Bahwa adanya media media ilegal di wilayah kita ini yang sekarang marak karena adanya dugaan pembiaran dari Instansi OPD terkait juga dari beberapa pengawas media seperti Dewan Pers dan banyak organisasi-organisasi pers yang tidak memverifikasi terlebih dahulu media-media yang mau bergabung dalam organisasi media juga organisasi jurnalisnya tersebut”, Tegas Bagus.

“Nah, hal inilah yang membuat leluasa para pelaku untuk melakukan hal-hal yang diduga bisa merugikan masyarakat kususnya pelaku media itu sendiri akibat dari ulah segelintir oknum yang bisa merugikan banyak perusahan media yang sudah berpayung hukum, ini banyak media yang berkeliaran menggunakan yayasan, perusahaan atau PT milik orang lain yang belum jelas boleh apa tidak sipemilik menggunakan nama tersebut, parahnya sudah ada yang bertahun tahun beroperasi namun tidak tercium oleh pihak APH dan dinas terkait dengan adanya dugaan media “Abal-Abal” ini”, tambah Bagus saat ditemui awak media pada acara kajian hukum pewarta bersama Kantor Lembaga Batuan Hukum LBH Dr. Yusril Ihsa Mahendra, SH, MH. Sabtu (28/08/2021).

(Direksi-Red)