Ketua SPRI Jateng Sriyanto Ahmad : Kita Kenalkan SPRI Pada Beberapa Instansi di Pemprov Jateng
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM. SEMARANG.
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai organisasi pers kalau hanya berpangku tangan dengan adanya PPKM darurat yang diperpanjang hingga 23 agustus 2021 kita tidak akan bergerak dalam melakukan aktifitas. Tapi mulai longgarnya PPKM darurat kita memulai awal lagi dalam membangun sebuah program.
” Kita sedikit merubah program dari sebelumnya yang pernah kami sampaikan pada pengurus DPD SPRI Jateng terkait program kegiatan persiapan SKW, Asesor, serta pelatihan paralegal kita prioritaskan dulu yaitu media yang sifatnya edukasi berhubungan dengan pandemi covid-19,” tutur Ketua DPD SPRI Jateng, Sriyanto Ahmad, S.Pd.MH(Med) saat membahas program prioritas di tengah pandemi covid-19 bertempat di RM. Lombok Ijo jalan Setiabudi no 63 A, Tinjimoyo, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (19/8/2021)

Lebih lanjut Sriyanto memaparkan akan menghimpun media yang bergabunng di SPRI untuk menyiapkan Kantor Berita SPRI di jawa tengah dalam rangka membantu pemerintah berhubungan dengan bagaimana peran serta kita dalam menuntaskan pandemi covid-19 di jateng khususnya.
“:Kita membangun kesolidan antar pengurus dalam membantu pemerintah menuntaskan pandemi covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut Sriyanto bersama jajaran pengurus berencana menyusun program program baik ditingkat Kabupaten Kota untuk bisa membuat rangkuman berita yang nantinya bisa dikantor berita SPRI Jateng yang dipusatkan di Sekretariat SPRI Jateng di Kesatrian K.78 Semarang.
” Kita kenalkan Keberadaan SPRI Jateng sebagai salah satu organisasi pers yang sudah berbadan hukum pada beberapa Instansi Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah.
SPRI dibawah Dewan Pers Indonesia (DPI) sekarang sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang bekerja sama dengan BNSP dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) karena SPRI sudah memiliki asesor sendiri,” ujar Sriyanto.
Menurutnya terkait banyaknya wartawan yang dikriminalisasi oleh pihak tertentu, dirinya merasa prihatin,namun apabila yang terjadi pada wartawan yang tergabung di SPRI dia akan memberikan pendampingan hukum.
” Di SPRI kita punya advokasi hukum baik di tingkat DPP maupun DPD jadi siap memberikan bantuan hukum. Yang terpenting jangan sampai anggota SPRI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar kode etik jurnalistik, harus tahu hukum pers yang semuanya diatur dalam UU Pers no 40/1999,” tegas Pemred LPK Trankonmasi.com
” Karena wartawan banyak berhubungan dengan masyarakat, Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif otomatis hubungannya dengan pemerintah dia berharap terjalin kemitraan yang baik dan harmonis.
” Wartawan memiliki fungsi sebagai sosial kontrol yang merupakan pilar keempat pasti a persoalan ketika dilapangan. Namun itu tidak menjadikan suatu masalah, yang.penting kita selalu menjaga kode etik jurnalistik. Dengan kaidah kaidah itu kita menjadi media parner yang seimbang,kredibel serta dipercaya publik.
” Masyarakat akan percaya kepada media yang betul betul independen, legitimat dan dipercaya.
Sriyanto menambahkan media sekarang ini tidak bisa lepas tanpa kerjasama dengan Instansi Pemerintah. Kita sebagai insan pers merujuk pada UU Pers no 40/1999.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat, sebagai penyelenggara negara.
” Kita membantu pemerintah dalam sebuah pemberitaan yang mengedukasi kepada kepentingan publik sesuai fungsi pers.
Target utama kita adalah bagaimana mengenalkan SPRI dijateng.Lalu meningkatkan kompetensi wartawan agar mempunyai skill, pengetahuan serta sikap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta profesinya sebagai wartawan khususnya ditengah pandemi covid-19 ini dalam memberikan solusi terbaik dengan pemberitaan yang sesuai kaidah jurnalistik,” tegasnya.
**Taufiq.