30 September 2023

Beranda » Soal Edy Sujatmiko, Preseden Buruk Pemda Jepara Bila tidak Terbukti Pelanggarannya

Soal Edy Sujatmiko, Preseden Buruk Pemda Jepara Bila tidak Terbukti Pelanggarannya

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM, JEPARA – Perlu kita ketahui Undang-ndang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan sekarang masih dalam proses revisi Undang-undang ASN tahun 2021, didalam Undang-undang tersebut ada Klausul Tupoksi Sekda yang tugasnya pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah.

Tugas yang sangat berat dan hanya mampu dilakukan oleh seseorang yang syarat pengalaman dalam mengelola pemerintahan.

Akan tetapi Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM., M,H telah di bebas tugaskan sementara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, sejak 9 Agustus 2021 dengan SK Nomor 867/19/2021 dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat.

Menurut kacamata saya, hubungan Bupati Jepara dan Sekda memang kurang harmonis (Conflict of Interest), hal ini terlihat tatkala saat diselenggarakannya seleksi JPT Pratama beberapa waktu yang lalu. Sekda Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M,H tidak pernah menjadi anggota pansel JPT Pratama.
Ada apa ini? Memang sih, tidak ada regulasi yang mengatur Sekda harus menjadi anggota Pansel, padahal Sekda lebih paham kinerja para perangkat daerah dan dapat
memberi pertimbangan, bukan asal loyal dengan pimpinan.

Lebih parahnya lagi jika pelanggaran itu tidak terbukti, lalu apa yang terjadi? Regulasinya sih menjabat Sekda lagi.

Tapi bagaimana perasaannya? Perasaan keluarganya serta dampak sosialnya dan pada keluarga besar Sekda Edi Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H. Karena dengan pemberhentian sementara Sekda Jepara ini, kinerja Sekda maupun reputasinya sangat dipertaruhkan.

Nahh, disini peran anggota DPRD Jepara Juga dapat berperan untuk menggunakan haknya sesuai tupoksinya. Seperti yang kita ketahui fungsi Legislasi Dewan dalam membuat Perda pembahasannya bersama Bupati dan Pemerintah Daerah, fungsi Budgeting pembahasannya bersama Bupati dan Pemerintah Daerah, fungsi Controling nah disinilah peran Dewan untuk melaksanakan fungsi konrolnya.

Agar semuanya lebih transparan
dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Perpers Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Regulasi lain yang terkait. Dengan demikian anggota DPRD Kabupaten Jepara akan lebih mengetahui permasalahan antara Bupati dan Sekda Jepara.

Dan saya berharap, prahara ini dapat berakhir dengan solusi yang bijak dan kedepan Jepara lebih kondusif, lebih baik, dan lebih baik lagi.***

Penulis – Purnomo.