GJL Jateng Akan Gelar Audensi, Riyanta : Stop Arogansi Debt Collector
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM, GROBOGAN – Perampasan kendaraan yang dilakukan debt collector makin meresahkan. Padahal jelas awal Januari 2020 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan baru. Isinya bahwa leasing tidak bisa menyita atau melakukan penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet. Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu jika mau menyita motor atau mobil dari kreditur. Namun para debt collector main tarik kendaraan kredit marak terjadi. Seperti halnya yang dialami Haryanto, warga Ngemplak, Pati.
Dari keterangannya, Mobil merk Honda Mobilio warna hitam nopol K-9344-AS yang dibeli Haryanto secara kredit dari Aditya, warga Pati, saat itu dibawa anaknya ke Semarang untuk kuliah. Tapi ternyata debitur atas nama Aditya masih nunggak tiga bulan, sehingga mobil tersebut disita secara paksa oleh debt collector.
Akibat ulah debt collector itu membuat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang diketuai Riyanta, SH geram.
Riyanta menjelaskan, pihaknya banyak menerima laporan terkait perilaku para penagih utang (debt collector) lembaga keuangan BCA Finance yang merugikan masyarakat debitur.
“Mereka sangat keterlaluan, sehingga masyarakat dirugikan,” ungkap Riyanta saat dihubungi awak media via whatsapp pada Selasa (20/7/2021).
Mengetahui hal itu dan melalui diskusi dengan kelompoknya, GJL Jateng akan memberikan masukan kepada aparat penegak hukum terkait debt collector tersebut melalui penyampaian pendapat di muka umum atau dalam bentuk audiensi yang digelar di dua tempat, yakni Semarang dan Kudus, Kamis (29/7/2021) mendatang.
Selain Riyanta sebagai penanggung jawab, acara tersebut juga akan dihadiri Ali Yusron, Sumadi, Kemat Permadi, Choirun, Jasmani, Kaswin, Robani Akbar, Bambang Sugiarto, dan Budiyono.
Nantinya materi atau topik yang akan disampaikan dalam audiensi adalah “Arogansi Debt Collector BCA Finance”.
Riyanta mengungkapkan, pihaknya sedang mengajukan izin ke Polda Jateng untuk memperoleh dukungan secara hukum.
Rencana audiensi dan penyampaian pendapat di muka umum yang akan digelar GJL Jateng ini dilatarbelakangi dari banyak peristiwa yang dilakukan debt collector di wiilayah Pati dan sekitarnya, yang mengambil tindakan sepihak, menyita kendaraan debitur.***
(Tatang S)