PPKM Darurat, Dandim 0716/Demak Bersama Forkopimda Monitoring Di Beberapa Lokasi
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM, DEMAK –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kabupaten Demak telah dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021 dan akan selesai pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang guna pengendalian penyebaran Covid -19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Wilayah Kabupaten Demak benar-benar berjalan efektif yang sesuai yang diharapkan,Dandim 0716/Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz, S.I.P, M.I.pol bersama Forkopimda Kabupaten Demak melakukan monitoring di beberapa lokasi,seperti dilakukan Selasa malam (13/7/2021)
Kegiatan tersebut untuk meninjau penerapannya secara langsung terhadap PPKM di Wilayah Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Selasa malam itu Forkopimda melakukan Monitoring sekaligus penertiban yang intinya untuk penyadaran kepada masyarakat, agar disiplin terhadap penerapan PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama.
“Hal ini semata-mata kita lakukan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum berakhir di Wilayah Kabupaten Demak “, tuturnya
Dalam masa penerapan PPKM darurat ini, Dandim 0716/Demak Letkol M.Ufiz bersama Forkopimda meminta keikhlasan dan kesadaran masyarakat Kabupaten Demak untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah agar ikut serta menekan penyebaran Covid -19,walaupun untuk sementara waktu harus membatasi segala aktivitas di luar sektor-sektor tertentu yang esensial dan mendapat pengecualian.
“Maka dari itu, saya mohon pemahaman seluruh masyarakat bahwa ini harus kita lakukan,bukan dalam rangka menghambat semua kegiatan masyarakat, tapi membatasi.
Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Demak dari penyebaran wabah Covid 19”, tandasnya.
Patroli monitoring ini dalam pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha maupun pedagang agar mentaati aturan PPKM Darurat.
Agenda monitoring dilaksanakan dalam rangka pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PPKM Darurat yang fokusnya untuk memantau jam operasional, pasar tradisional, toko kelontong dan minimarket yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
( Adhi S )