11 Desember 2023

Beranda » “Kegedhen Empyak Kurang Cagak” Predikat itu Pantas Disandang Perumda Jepara

“Kegedhen Empyak Kurang Cagak” Predikat itu Pantas Disandang Perumda Jepara

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM – JEPARA, Minggu, (4/7/2022). Kegedhen empyak kurang cagak bisa diartikan terlalu besar atap dari pada tiang, sehingga tiang tidak mampu menyanggahnya. Padahal yang paling sesuai adalah besar pasak daripada tiang.

Secara logika, apabila kita mendirikan rumah, untuk menopang atap diperlukan tiang yang kokoh dan sesuai dengan pertemuan beban atap itu sendiri. Fungsi tiang adalah menyalurkan beban atap dan beban angin yang diderita atap ke tanah, melalui tiang kemudian menyalur ke pondasi.

Paribahasa tersebut pantas disandang oleh Direktur Utama Perumda Nur Kholis yang sembrono tidak melakukan kajian bisnis secara mendalam terkait rencana pembangunan perumahan di lahan Pemda di Sengonbugel Mayong karena akan ada masalah di kemudian hari. Juga dari sisi pembiayaan 60% jelas Perumda tidak memiliki modal ratusan milyar, sehingga rencana tersebut tidak masuk akal.

Saat awak media SUARAJAVAINDO.COM, menghubungi Ketua komisi C DPRD Jepara dan juga sebagai Sekjen DPD Partai Nasdem Jepara, Nur Hidayat, menanyakan rencana Perumda Jepara yang akan membangun perumahan di tanah negara yang terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Nur Hidayat, memberikan keterangan bahwa mendasari surat audit dari BPK, Ada temuan bahwa pengelolaan tanah-tanah yang ada di Jepara itu sangat lemah, disitu ada perintah-perintah khusus, termasuk penarikan pajak yang tidak sesuai atau tidak ada dasar hukumnya.

Kemudian tanah yang di Sengonbugel itu Perumda berencana dibuat kapling-kapling atau dibuat perumahan. Sebetulnya sebelum ada audit saya sudah ada kajian bahwa itu tidak boleh karena tanah Pemda dibuat perumahan, itu nanti perumahan bentuknya seperti apa, menjadi hak milik tidak mungkin atau hak guna pakai guna bangunan?

“Orang beli perumahan tanahnya hak guna pakai kan tidak mungkin. Kalau ruko masih memungkinkan. Nah ini memang Bupati yang mempunyai gagasan atau Nur Kholis selaku Dirut Perumda. Rencana tersebut harus seizin bupati. Dari sini jelas Dirut Perumda Aneka Usaha terlihat tidak mempunyai kapabalitas. Itu ngawur,” terang Hidayat

Lebih jauh Nur Hidayat menyampaikan bahwa ada temuan BPK bahwa tanah itu menjadi apa karena penyerahan ke Perumda Aneka Usaha itu cacat hukum tidak mempunyai dasar hukum karena tidak pernah melalui pelelangan. Saya sudah pernah sosialisasi di Desa Sengonbugel sampai detail secara teknis, bahwa berdasarkan audit BPK status tanah itu disarankan untuk ditarik ke Pemda lagi.

Penguasaannya sudah tidak bisa oleh Perumda Aneka Usaha harus diatur, ada aturan atau payung hukum yang mengatur.

“Hlah ini kan belum ada itu, artinya menjadi penguasaan di Pemda lagi tanah tersebut. Oleh karena itu, harus meninjau ulang niatan atau rencana Perumda Aneka Usaha membuat perumahan Khayangan. Saya sampaikan terima kasih kepada SUARAJAVAINDO.COM kalau mau memberitakan hal tersebut karena tujuannya baik agar orang-orang atau oknum-oknum yang ingin menjadi bagian daripada proyek perumahan itu tidak bermain-main”, harap Dayat..

“Saya khawatir nanti ada orang-orang yang ditipu. Misalnya minta DP atau dijanjikan ini, janji itu, jangan sampai nanti di belakang seperti itu, beritakan itu biar menjadi pijakan orang-orang yang berkepentingan di situ biar pada menarik diri, tidak apa ya, tidak melanjutkan komunikasi-komunikasi yang ujung-ujungnya nanti menipu orang. Kira-kira itu, Terima kasih. ” ujarnya.***

Penulis – Purnomo.