1 Oktober 2023

Beranda » Diduga Lakukan Penipuan Beruntun, WW Guru SD Tambakromo Dipolisikan

Diduga Lakukan Penipuan Beruntun, WW Guru SD Tambakromo Dipolisikan

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM, BLORA – (04/07/20). WW adalah inisial dari nama seorang oknum Guru SD Negeri Tambakromo 3 terpaksa berurusan dengan yang berwajib, karena Kasus Penipuan dan Penggelapan.

WA yang berasal dari Dukuh Papohan, Desa Prajegsari RT.02/RW.05, dikenal sangat licin, mengelabuhi petugas dengan menghilangkan jejak dan mangkir dari panggilan Polisi , selain itu Pelaku juga selalu berganti Nama, modus dan tempat domisili.

Leliana Kasnadi, seorang Guru SD Gempolsari membenarkan dirinya mengaku pernah dikibuli sejumlah Rp.12,5 Juta, modusnya meminjam uang untuk perawatan sakit suaminya. Hal ini disampaukan Kepada KUB Arum Tailor.

Kejadian serupa di alami Wulaji HS 62 TH, juga mengaku tertipu Rp.25 Juta dan Kasus tersebut sudah di adukan di Polsek Kunduran Blora. Kasus sudah ditangani Polsek Kunduran Blora, hanya sampai sekarang belum jelas tindaklanjutnya. Berdasarkan keterangan Para Korban sudah banyak Korban Aksi Penipuan dan permufakatan jahat dilakukan oknum Guru SD tersebut.

Temuan yang sangat fantastis. Hampir semua Anggota Keluarga Suaminya jadi korban, diantaranya Sadiyo 68 TH, Warga Desa Karanggayam, Winong tertipu Rp.85 Juta, Warga Desa Karangkonang juga dikibuli Rp.65 Juta, membobol Utang dengan borg sertifikat Orang lain di BPR BKK Pati Kota Senilai Rp.40 Juta dan dii BTTPN Pati sekira Rp.70 Juta dengan Borg Agunan Karip Pensiun Ibu Asih Hastuti. Berdasar Keterangan Para Korban Begitu mendapat Kucuran Dana Hutang, WW lantas menghilang, melarikan diri dengan laki laki yang diduga seorang oknum Anggota Polisi yang sedang dalam Proses Hukum. Semua Kasus Yang dilakukan Keduanya sudah terangkum , terakumuladi, namun sayang kasusnya hingga sekarang masih tidak jelas.

Atas Kejadian ini seharusnya Polisi dapat segera mengamankan tersangka untuk di tahan, dengan tuduhan Pidana Pasal 378 dan 374 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 dan 5 Tahun Penjara.

Sebagai Kuasa Para Korban dan Pelapor, Hartini mendesak Kepolisian segera menetapkan WW jadi tersangka dan diproses Hukum sebagaimana semestinya, demi supremasi Hukum di Indonesia”, pungkas Hartini. (Red).