Inkompetensi Dalam Mengatasi Pandemi, Semoga PPKM Mikro Darurat Menjadi Solusi
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM – JEPARA, Selasa (2/7/2021). Ada kabar santer yang akan mencalonkan diri menjadi pemimpin 2024, ternyata tidak kompeten mengatasi pandemi. Artinya mereka hanya siap memimpin di saat situasi normal. Padahal tahun 2024 situasi masih abnormal. Padahal dalam kondisi seperti seorang Pemimpin kalau punys inovasi dalam menangani pandemi akan memudahkan untuk dipilih lagi.
Pemimpin yang berkualitas itu akan kelihatan saat kondisi genting seperti ini, kalau sanggup ngatasi pandemi pasti jadi primadona, dan selalu kepikiran kenapa orang berlomba-limba jadi pemimpin padahal tanggungannya berat..
Menurut pendapat saya, penunjukan Pak Luhut sudah tepat,. Bahkan tidak bisa membayangkan bagaimana Indonesia tanpa Pak Luhut. Lebih mudah membayangkan Indonesia tanpa wapres bahkan tanpa presiden.
Bismillah, jadi menteri karena diendorse Pak Luhut.
Ada beberapa pilar masyarakat penting yang bisa menjadi variabel penentu apakah kita bakal bisa melewati pandemi ini atau tidak:
- Nakes.
- Aparat kampung (Kades sampai Ketua RT).
- Relawan.
- Kepolisian dan Satpol PP
Sinergi dari ke 4 pilar ini singkron. Walaupum sudah telat. Bisa mengatasi kondisi warhs dampai tingkat rt. Petugas saat ini sudah mulai terkena sundrom, antara lain :
No 1: keletihan.
No 2: tidak/belum dikoordinasi
No 3: menyerah
Peraturan tambahan dalam PPKM darurat yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers:
- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin
- Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
- TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
- Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 .
- Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri.
- Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.***
Penulis – Purnomo