Dua Pelaku Begal Sadis Dibekuk Resmob Polres Grobogan
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM, GROBOGAN – Ari Anggara dan Bambang Susilo adalah dua pelaku begal sadis yang berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan, mereka ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang-Purwodadi tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (13/6/2021).
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, Keduanya merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Mereka berhasil dibekuk berdasarkan laporan dari dua orang korban pembegalan di Jalan Raya Semarang-Purwodadi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, ” katanya, Senin (14/5/2021).
Dari hasil keterangan para korban, saksi dan rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian serta hasil penyelidikan lebih dalam, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Berdasar penyelidikan kami, pelaku mengarah pada saudara Ari Anggara warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” ujarnya.
Setelah identitas berhasil dikantongi, polisi pun langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun pelaku sedang tidak berada di rumah.
Polisi pun menggali informasi kembali dan akhirnya memperoleh informasi keberadaaan pelaku yang tengah berada di tempat karaoke di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Personel kami yang tahu keberadaanya, kembali mengejar dan mendatangi tempat karaoke itu. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus, “jelasnya.
Saat diringkus, pelaku mengaku melancarkan aksinya berasama salah seorang teman di desanya yang bernama Bambang Susilo. Dengan gerak cepat, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Grobogan.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti milik kendaraan korban dan milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi pembegalan Yakni, motor Beat (milik korban), motor Vario serta Supra X milik pelaku.
“Kami juga menyita satu buah golok, satu buah belati kecil yang ada di saku Bambang, “ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya Ari mengaku membuntuti korban dan memberhentikan paksa. Satu di antara tersangka, bertugas menendang korban dan mengancamnya dengan senjata tajam golok.
“Awalnya dipepet terus diberhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu ambil barangnya dan kami lari meninggalkan korban,” pungkasnya.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
( Tatang S )