4 Juni 2023

Beranda » Rutan Jepara Ikuti Audiensi Rancangan Perubahan tentang P2HAM

Rutan Jepara Ikuti Audiensi Rancangan Perubahan tentang P2HAM

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM – JEPARA, (14/06/2021) Ka UPT Rutan Jepara mengikuti auduensi rancangan perubahan Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tentang P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM) di ruang sekretariat WBK dan WBBM. Bersama dengan pegawai lainnya Ka UPT Rutan Jepara mengikuti audiensi ini melalui zoom yang juga diikuti oleh UPT se Jawa Tengah.

Kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal HAM ( Ditjen HAM) ini bertujuan untuk mendapat masukan dan saran guna menunjang peningkatan pelayana publik berbasis HAM. Selain itu, kegiatan audiensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip prinsip HAM pada unit kerja di lingkungan

Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan ini, pihak Ditjen HAM yang diwakili Sari Puspita Wati, memberikan kesempatan kepada seluruh Ka. UPT yang hadir untuk memberikan masukan dan sarannya terhadap rancangan perubahan Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tersebut. Masukan dan saran dari audiens sangat penting agar rancangan peraturan bisa sesuai dengan keinginan publik. Karena peraturan ini sangat berkaitan dengan publik sebagai pengguna layanan.

Dalam audiensi ini, ada beberapa perubahan yang dibahas diantaranya mengenai ruang lingkup, kriteria, penghargaan, dan mekanisme. Ruang lingkup sebelumnya hanya UPT saja sedangkan dalam rancangan nanti ditambahkan yaitu unit kerja yang melaksanakan kerja yang melaksanakan fungsi layanan publik selain UPT termasuk dalam pengaturan adalah Unit Utama dan Kantor Wilayah. Kemudian kriteria yang awalnya hanya tiga kini ditambahkan menjadi lima yaitu ada penambahan integritas dan inovasi.

Kemudian perubahan lainnya adalah mengenai penghargaan yang sebelumnya dilaksanakan rutin setahun sekali dalam rancangannya diubah menjadi sekali saja dan tidak rutin.

Sedangkan mengenai mekanisme sebelumnya terdiri dari tiga tahap yaitu verifikasi, penilaian dan penghargaan kemudian akan diubah menjadi pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pemgawasan.***

Penulis – Purnomo.