Tolak Penambangan Pasir, Warga Balong Didampingi LSM KAWALI dan WALHI UNISNU Beraudiensi Dengan DPRD Jepara
3 min read
SUARAJAVAINDO.COM, JEPARA – Masyarakat Petani dan Sadar Wisata Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Menolak Penambangan pasir diperairan laut jepara. Untuk mencari solusi mereka mengadu dan beraudiensi dengan Pimpinan Dewan dan Komisi D DPRD Kab. Jepara dengan didampingi LSM DPD KAWALI Jepara, WALHI UNISNU di Ruang serbaguna DPRD Kab.Jepara.
Mengapa warga Desa Balong mengadukan permasalahannya ke Lesgilatif tidak ke exsekutif ? Karena exsekutif yang punya kepentingan untuk melakukan penambangan pasir di perairan laut jepara. Padahal Exsekutif itu punya 7 sumpah dari salah satunya berbunyi, :Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan, begitu isi “Prasetya Ketiga Panca Prasetya Korpri” berharap Exsekutif dapat memaknai Janji Panca Prasetya Korpri, wujudkan Abdi Masyarakat Anti Maladministrasi. Mudah-mudahan, Panca Prasetya Korpri bisa mengimplementasikan dalam memberikan pelayanan.
Kalau hal tersebut dilaksanakan oleh pemilik,”Panca Prasetya Korpri” warga desa Balong bisa kembali hidup tentram seperti sedikala. Apa memang dibuat begitu ? Sengaja warganya dibenturkan satu sama lainnya. Dikondisikan dibuat resah. Aneh, Jepara ini, mosok kantor dinas menyelesaikan persoalan menggunakan ormas, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Dan itu terjadi lagi di minggu lalu, kantor dinas saat lelang dikuasa oleh beberapa ormas dan media tertentu. Ada apa? Lalu apa dasar hukumnya? Menyikapi kondisi seperti ini langkah satu-satunya Warga desa Balong mengadukan ke DPRD. Jepara.
Dalam Audensi membahas rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Jepara yang akan dilakukan oleh PT EAL dan PT BTI tersebut. Menurut undangan akan dihadirkan Ka.DLH Jepara, Asisten II Kab. Jepara, Ka. Bappeda dan PT Penambang, akan tetapi karena ada acara lain semua diwakilkan, kecuali PT Penambang yang tidak ada perwakilannya.
Dalam audensi tersebut menampung pengaduan dan menginventarisasi keluhan-keluhan yang disampaikan perwakilan warga Balong yang tergabung dalam Persatuan Petani Dan Sadar Wisata Desa Balong, dengan ditandai penyerahan dokumen aduan dan pernyataan sikap secara resmi dari warga Balong di akhir acara audensi, yang diserahkan secara simbolis oleh Daviq sebagai anggota BPD sekaligus Ketua Kelompok diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kab Jepara sekaligus pimpinan rapat Drs. Junarso.
Sementara perwakilan DPD KAWALI JEPARA yang diwakili oleh Tri Hutomo lebih menyoroti ketidak transparannya dalam penyampaian terkait dengan tujuan dan kajian penambangan yang akan dilakukan. Karena semua keterangan atau statament yang diberikan oleh Ka.DLH Kab. Jepara setelah dilakukan konsultasi ke DLHK Provinsi Jateng dan kroscek langsung ke lokasi proyek pembangunan jalan tol semuanya tidak sinkron dengan penambangan.
Selain itu, yang sangatlah penting adalah Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terutama akses informasi, Padahal tegas, dalam aturan PP 27 tahun 1999, UU 11
Tahun 1967, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan batubara)
pengganti UU No 11 Tahun 1967, dikatakan akses informasi harus di lakukan secara
terbuka kepada masyarakat umum.
Pelanggaran terhadap HAM yang meliputi tercabutnya hak atas hidup, hak atas akses
sumber pendapatan masyarakat, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak untuk bebas dari ancaman, Karena, dengan adanya rencana kegiatan penambangan pasir tersebut telah menimbulkan kecemasan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Timbulnya cemas akan abrasi, ancaman hilangnya cagar wisata pantai Mah Abang yang saat ini dirintis dan dikelola oleh Bumdes, serta akan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar wilayah lokasi penambangan yang merupakan sumber mata pencarian masyarakat setempat
menggantung hidup untuk mencari ikan, lahan pertanian, Cagar Wisata dan Cagar
Budaya.
Maka PERNYATAAN RESMI PENOLAKAN PENAMBANGAN PASIR LAUT DARI MASYARAKAT BALONG adalah perjuangan kita bersama-sama sebagai mahluk bumi yang mempunyai tugas untuk menjaga alam sebagai aset untuk anak cucu kita, dari manusia-manusia serakah dan dzolim terhadap kehidupan mendatang.
Kita harus berani Membuka nurani, melihat dari penglihatan mata hati yang terdalam sebagai Khalifah Tuhan untuk menyampaikan berita kesaksian sebuah kebenaran, karena penambangan pasir balong terindikasi hanya untuk kepentingan bisnis terselubung yang mengatasnamakan proyek nasional.
Menyikapi kondisi seperti, DPD KAWALI, mendorong supaya DPRD Kab. Jepara bisa membuat surat pernyataan sikap secara resmi kelembagaan untuk Menolak Rencana Penambangan Pasir Laut, seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Balong dan DPD Kawali Jepara yang sudah memberikan surat pernyataan penolakan terlebih dahulu sebagai bahan masukan dan tanggapan.***
Penulis – Purnomo