30 September 2023

Beranda » Drama Pencalonan Cawabup Jepara Belum Berakhir.

Drama Pencalonan Cawabup Jepara Belum Berakhir.

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM – JEPARA. Bupati Jepara Dian Kristiandi telah menyampaikan pengajuan calon Wakil Bupati Jepara kepada Ketua DPRD Jepara. Dalam surat tertanggal 10 Mei 2021 tersebut Bupati megajukan tiga nama yaitu Siti Aizatin, SE, MH, Mulyaji, SH, MH dan Andi Rokhmat, SIP, ME.

Pengajuan nama-nama tersebut disebutkan Dian Kristiandi adalah untuk menindaklanjuti surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 29 April 2021 tentang Pengajuan Calon Wakil Bupati Jepara.

Pengusulan calon wakil bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada peraturan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat pengaturan mulai dari pentahapan pengusulan, persyaratan, verifikasi kelengkapan persyaratan, pengesahan pengangkatan sampai dengan pelantikan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota.

Dalam PP 102 tahun 2014 sudah jelas jika jumlah penduduk lebih dari 250.000 maka mengajukan 2 calon wakil wali kota, wakil bupati.

Dilematis, dan ironis Proses Pengisian Cawabup Jepara Tidak Lazim, namun demikian apapun hasil akhir harus ada. Tiga nama Cawabup yang di rekomendasikan Bupati Jepara kepada DPRD. Jepara harus di tindaklanjuti.

Saat ini arena politik berada di DPRD Kabupaten Jepara. Guna menindaklanjuti surat pengajuan calon wakil bupati, DPRD akan melaksanakan rapat pimpinan untuk membahas surat pengajuan.

Sebagaimana yang sudah diketahui oleh masyarakat, DPP PDI Perjuangan melalui surat instruksi nomor 2766/IN/DPP/III/2021 telah menetapkan tiga nama calon. Lazimnya penetapan nama dari DPP adalah satu atau dua nama. Rekomendasi tiga nama calon untuk pengisian wakil bupati Kabupaten Jepara bisa dikatakan tidak lazim. Mengapa demikian? Karena pertarungan politik antara partai dengan bupati sangat keras. Masing-masing pihak gagal mencapai konsensus politik.

Kali ini Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dituntut aktif berkomunikasi dengan para pimpinan dewan dan fraksi-fraksi di DPRD agar surat pengajuan calon wakil bupati bisa diproses. Ada beberapa cara untuk melaksanakan pemilihan calon wakil bupati sesuai aturan, yaitu:

  1. Rapat Pimpinan DPRD memerintahkan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan pemilihan internal tiga nama menjadi dua nama. Yang untuk selanjutnya, dua nama hasil pemilihan tersebut dikirimkan kembali ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sesuai aturan.
  2. DPRD melakukan dua kali pemilihan. Pemilihan pertama dari tiga nama menjadi dua nama. Selanjutnya, dua nama hasil pemilihan tahap pertama dibawa ke rapat paripurna.
  3. DPRD meminta kepada DPC untuk memberikan surat lagi yang berisi dua nama calon. Namun, cara ini sangat berisiko karena sudah keluar arena politik di DPRD. Proses akan memutar lagi dari DPC ke Bupati, Bupati ke DPRD. Waktu yang dibutuhkan akan sangat lama. Kini DPRD dinanti membuat legal review agar proses politik di DPRD bisa diselaraskan dengan regulasi untuk menindaklanjuti surat pengajuan pemilihan cawabup dari bupati. ***

Penulis – Purnomo.