1 Oktober 2023

Beranda » Sekelumit Pemahaman Tentang UU ITE.

Sekelumit Pemahaman Tentang UU ITE.

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM – JEPARA. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Aturan hukum pidana itu pasti, jelas dan tegas. Kalau hukum itu mengikuti desakan masyarakat yang tidak paham. Maka UU bisa menjadi karet sesuai keinginan, opini dan kebencian orang-orang. Padahal Banyak orang awan menganggap kalau ada informasi yang salah itu adalah hoax & bisa dihukum.

Tidak demikian. Dalam UU di Indonesia tidak dikenal istilah hoax. Yang ada adalah berita atau khabar bohong. Mengenai berita bohong ini ada dua UU yg melarangnya. Pertama di UU ITE, yang kedua di UU no 1 th 1946, tentang Hukum Pidana.

Di UU ITE berita bohong hanya ada di pasal 28 ayat 1. Yaitu larangan nyebarkan Berita bohong dengan sengaja tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen. Ini utuk penipuan ecommerce. Yang akibatkan konsumen rugi secara materiel. Harus ada kerugian materi yang nyata.

Kedua Larangan dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang bertujuan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Psl 14 UU no 1/1946) keonaran itu berupa keributan misal demo, kerusuhan, perselisihan dll, di dunia nyata. Dan semua itu harus dilakukan secara sengaja agar ada keonaran terjadi.

Yang bisa dihukum yang lain di UU ITE adalah nyebarkan tuduhan atau fitnah pads seseorang (psl 27 ayat 3). Yang berhak lapor adalah Korban yabg namanya dituduh. Ini delik aduan, selain korban sendiri tidak berhak lapor. Makanya korbannya harus seseorang. Bukan banyak orang, lembaga atau organisasi.

Yang sering terjadi adalah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yaitu nyebar informasi untuk ngajak orang lain membenci & memusuhi individu atau kelompok orang karena perbedaan SARA. Ini yang sering disebut penyebaran kebencian SARA. Tapi hate speech ini tidak harus hoax.

Itu inti larangan-larangan pidana penyebaran konten ilegal di internet, selain masalah penyebaran pornografi, judi dan pengancaman. Selain yang jelaskan di atas, boleh dibilang tidak ada. Makanya UU ITE perlu direvisi dilengkapi dan diperkuat, supaya internet bersih dari kejahatan-kejahatan komunikasi.

Cuma di lapangan kadang gara-gara faktor pemahaman yang keliru & tekanan masyarakat, implementasinya sering berbeda., Jadi kalau tidak paham jangan asal nuntut polisi dengan interpretasi yang salah. Apa yang menurut Anda harusnya dihukum, ternyata tidak ada proses pidana. Bisa jadi karena yang Anda pahami tidak sesuai unsur-unsur pidana yang disyaratkan dalam penyidikan hingga dakwaan.***

Penulis – Purnomo.