9 Juni 2023

Beranda » Ketum GNPK Sebut Larangan Mudik Melanggar HAM.

Ketum GNPK Sebut Larangan Mudik Melanggar HAM.

2 min read

SUARAJAVINDO.COM, JAKARTA –
Ketua Umum ( Ketum ) Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK), Adi Warman menyebut Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini dinilai melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM).

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Dialognya melalui channel YouTube bertajuk Serambi Adi Warman.( Sabtu, 8/5).

“Larangan Mudik Lebaran yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dengan peraturan para Menteri beserta turunannya, itu tidak memadai secara hukum dan itu rawan digugat, karena melanggar HAM sebagaimana tercantum pasal 27 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi , bahwa setiap warga Negara Indonesia bebas bergerak dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia,” ungkap Pria yang juga Pentolan Peradi Pusat ini.

Bahkan Adi juga menyayangkan Peraturan Pemerintah larangan Mudik tersebut telah memunculkan pro kontra dalam pelaksanaannya dilapangan, “Penerapannya Khan bisa pro kontra antar peraturan menteri, diantaranya Menteri Perhubungan yang melarang mudik, tapi dipihak lain Menteri Pariwisata mendorong untuk berwisata. Dan dari tinjauan hirarki perundangan memang menggunakan PP tidak tepat, dan bisa cacat hukum. Makanya Saya mengusulkan dalam waktu 2x 24 Jam atau secepatnya Pemerintah segera melakukan revisi atas PP larangan mudik tersebut, atau dibuat Perpunya,” tandas Adi.

Namun Adi juga tidak menyangkal, apa yang dilakukan pemerintah RI ini untuk menyelamatkan Rakyatnya sebagaimana amanat Pembukaan Undang-undang dasar alinea ke 4 untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia,” Sebenarnya yang dilakukan Pemerintah sungguh mulia untuk melindungi keselamatan segenap rakyatnya dimasa Covid 19 ini sebagaimana manifestasi dari amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, karena sesuai adagium, keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi.
Namun sayang aturannya tidak cukup memadai dan rawan digugat Negara ini berdasarkan hukum, bukan kekuasaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui antusias Mudik Lebaran setiap tahunnya bagi Masyarakat Indonesia merupakan momen penting yang sudah membudaya selama ini. Namun pada masa Mudik Lebaran Tahun 2021 ini, Pemerintah RI melarang Mudik guna menghambat peredaran Virus Corona yang sangat membahayakan keselamatan Rakyatnya. Dan aturan Larangan Mudik tersebut dalam pelaksanaanya telah memunculkan pro dan kontra yang bisa mengurangi kepercayaan Rakyat kepada Pemerintahnya. ( Vio/Lendra)