26 September 2023

Beranda » Carut Marut Kepentingan Penambangan Pasir di Perairan Jepara, Ketua JPKP DPD Jepara Tolak Penambangan Pasir

Carut Marut Kepentingan Penambangan Pasir di Perairan Jepara, Ketua JPKP DPD Jepara Tolak Penambangan Pasir

2 min read

SUARAJAVSINDO.COM – JEPARA, Kamis (06/05/2021). Sejak bergulirnya rencana penambangan pasir laut di Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Membuat keresahan warga setempat resah. Apalagi dimasa Pandemi sekarang ini. Banyak waktu yang terbuang untuk mencari nafkah, dipergunakan berkoordinasi untuk menolak dan mencari solusi.

Dalam kondisi seperti ini banyak mendatangan simpati dari berbagai aliansi peduli lingkungan hidup bersatu untuk menolak penambangan pasir di Desa Balong. Termasuk LSM. Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) DPD. Jepara.

Diketahui dalam waktu dekat ada dua perusahaan, yaitu PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), yang akan mengeruk pasir di perairan Balong.

Luas area yang akan dikeruk adalah 3.389 hektar area sedalam 30 centimemeter. Hasil kerukan itu bakal dipakai untuk menguruk tanggul pada proyek tol Demak-Semarang.

Ulin Nuha Ketua DPD J.P.K.P Kab.Jepara, sebagai narasumber berita ini mengatakan bahwa Pengerukan pasir laut di Jepara akan mengancam kelestarian kawasan pantai dan laut Jepara.

Ekosistem pantai dan pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati yang terkandung di dalamnya memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. “Bila pasir laut dikeruk, Jepars akan terancam bencana ekologis seperti abrasi dan banjir rob. Ujarnya.

Selanjutnya memberikan keterangan, Bukanlah Perintah Pemerintah pusat (Presiden Kepala Negara ) Pemprov.(Gubernur) adapun yang terjadi saat ini karena adanya rekom atau dukungan dari Pemda ( Bupati Jepara ), hal itu terjadi karena adanya indikasi faktor kekhawatiran Pemda atas pemangkasan APBD jika tidak mendukungnya, dan harusnya dengan alasan apapun kepentingan masyarakat adalah yang paling utama.

Apalagi dari sisi hukum sudah melanggar aturan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Petunjuk teknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut No.57 Tahun 2011, serta Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 Revisi UU 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Itulah pengamatan kami selaku menjalankan fungsi kontrol kelembagaan dari berbagai sumber yang menganalisa fenomena Pro dan Kontra Penambangan pasir laut Balong saat ini.

Dengan adanya ini kami DPD J.P.K.P Jepara mengkritsi kebijakan Pemerintah Dearah Kabupaten Jepara dan Dinas Lingkungan Hidupnya tentang dukungan terhadap rencana tersebut dengan berbagai alasan.
Di antaranya adalah tinjauan hukum dan sosialisasinya terkesan subyektif dan bersifat memaksakan kehendak dari skenario pihak-pihak yang berkepentingan.Itu pandangan dan pernyataan sikap kami selaku DPD J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Kab. Jepara. Ujarnya

Penulis – Purnomo.