Remaja di Jepara Ditangkap Polisi Karena Memiliki Bahan Peledak/Petasan
1 min read
SUARAJAVAINDO.COM, JEPARA- Dua remaja laki-laki asal Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, ditahan polisi karena membawa bahan peledak /obat petasan dan petasan.
Dari pengakuannya, dua remaja yakni berinisial MHW dan AMZ itu mendapatkan bahan-bahan untuk membuat petasan dari pembeliannya dengan cara COD.
Kapolsek Batealit AKP Aliet Alphard, mengatakan kedua remaja yang ditangkap karena membawa obat petasan dan petasan itu ditangkap di sekitar SPBU Bawu Mojo Batealit, Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Sabtu lalu (24/4/2021).
Dari tangan kedua remaja itu, polisi menyita sebanyak 22 bungkus plastik berisi obat petasan dengan berat 2 Kg, 2 buah petasan berdiameter 6 cm, 3 buah plastik untuk tempat obat dan petasan dan 1 unit Handphone.
Penangkapan kedua remaja ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli obat petasan dan petasan di sekitar SPBU Bawu Mojo.
Unit Reskrim Polsek Batealit menindaklanjuti informasi itu dengan menyelidiki lokasi dan ternyata benar telah terjadi transaksi jual beli petasan. Sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Batealit untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis – Jepara