TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF UNTUK PENGEMBANGAN POTENSI DESA
3 min read
SUARAJAVAINDO.COM, Menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal.
Ciri-Ciri Pemberdayaan Masyarakat
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri pemberdayaan masyarakat, terdiri atas :
Community leader : petugas kesehatan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat atau pemimpin terlebih dahulu. Misalnya Camat, lurah, kepala adat, ustad, dan sebagainya.
Community organization: organisasi seperti PKK, karang taruna, majlis taklim,dan lainnnya merupakan potensi yang dapat dijadikan mitra kerja dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Community Fund: Dana sehat atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dikembangkan dengan prinsip gotong royong sebagai salah satu prinsip pemberdayaan masyarakat.
Community material : setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan. Misalnya, desa dekat kali pengahsil pasir memiliki potensi untuk melakukan pengerasan jalan untuk memudahkan akses ke puskesmas.
Community knowledge: pemberdayaan bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan berbagai penyuluhan kesehatan yang menggunakan pendekatan community based health education.
Community technology: teknologi sederhana di komunitas dapat digunakan untuk pengembangan program kesehatan misalnya penyaringan air dengan pasir atau arang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa dinamika masyarakat pada tingkat desa
dapat terwadahi dalam tiga institusi utama, yaitu Pemerintahan Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja
Pemerintah Desa dibentuk untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan
pembangunan dengan menggali swadaya gotongroyong masyarakat. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat merupakan pengganti dari Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
semangat otonomi daerah.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah dalam
menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk di setiap desa dengan Peraturan
Desa, sedangkan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih
dan ditetapkan oleh masyarakat desa yang disahkan atau dikukuhkan dengan
Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan.
Selain itu Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang
pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan
tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana di maksud dalam
pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa atau lurah dalam
pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pembangunan
menurut pasal 211 yaitu berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengendali
pembangunan di tingkat desa.
Sedangkan Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam
pemberdayaan masyarakat yaitu membangun sumber daya manusia atau
masyarakat dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas, kompetensi
dan daya fikir, Serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya.
Dalam pelaksanan suatu program pembangunan di perlukan partisipasi
dari masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan di
desa harus dilaksanakan melalui suatu pengelolaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang dapat mewujudkan demokratisasi dan
transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta mampu mendorong, memotivasi dan memberikan bimbingan secara teknis dan non teknis dalam upaya pembangunan dan pengembangan potensi desa binaan. (Andy Maulana – Konsultan Teknis Tata Kelola Pemerintahan Desa)
(Andy)