MODUS PUNGLI BERUPA UANG KOMBONG DALAM PILKADES KABUPATEN PATI TAHUN 2021
3 min read
SUARAJAVAINDO.COM, PATI-Berita santer tentang Uang Kombong adalah istilah dari Uang Konsumsi yang telah di sepakati oleh Para Calon Kepala Desa dan Panitia Pilkades, padahal pemilihan Kepala Desa di tahun 2021 di Kabupaten Pati, Pemerintahan Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati tetang Larangan memungut Uang Kombong alias Uang Pelaksanaan Kegiatan Pilkades yang di minta dari para Calon Kades karena pemilihan Kepala Desa sudah di anggarkan mengunakan dana APBDes/PAD dan dana APBD.
Namun kendati demikian pada pelaksaanannya masih bayak para Panitia yang meminta Uang Kombong pada sejumlah Calon sehingga ini dinilai sangat memberatkan beberapa Calon yang notabe minim dana untuk pencalonan Kepala Desa bukan rahasia umum terkait pelaksanaan Pemilu Kades selalu di kaitkan dengan uang sabet atau uang saweran yang jumlahnya bisa bernilai fantastis untuk satu kepala keluarga.
Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pati juga tidak luput dari indikasi menggunakan dana yang tak sedikit untuk menjadi seorang Kepala Desa bisa mencapai angka milyaran untuk memuluskan jalan menjadi seorang Kepala Desa.
Hal inilah yang harus kita waspadai dan kita pahami bersama bahwa tindakan yang sudah membudaya ini sulit untuk di berantas begitu saja karena selain sudah membudaya seoalah semua ini sudah di angap hal yang biasa.
Langkah apa yang harus di lakukan pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar budaya yang seperti ini bisa di hilangkan dari paradigma masyarakat yang kadung menjadi kebiasaan, sikap tegas dari pemerintah sangat di perlukan dan memang harus dilakukan mengingat hal ini selain bisa merugikan masyarakat juga akan berdampak pada pemerintahan setelah pemilihan itu sediri.
Bahkan indikasi korupsi akan terjadi setelah calon menang dalam pemilihan Kepala Desa penyebabnya tak lain tak bukan biaya untuk mencalonkan kepala desa sangat lah mahal bahkan nilainya sangat fantastis hanya untuk mencalonkan Kepala Desa.
Banyaknya angaran dari pemerintah yang di kucurkan untuk desa saat ini begitu luar biasa, hal inilah yang menjadikan beberapa oknum nakal Kepala Desa untuk di jadikan peluang ladang korupsi , seperti Dana Bantuan DD, ADD, Banprov, BKK dan masih banyak lagi termasuk aspirasi dari DPRD tingkat dua, DPRD tingkat satu yang merupakan sumber terjadinya penyelewengan oleh oknum-oknum nakal yang akirnya menjadikan peluang bahkan kesempatan untuk mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Desa karena melihat besarnya bantuan pemerintah di setiap tahun anggarannya, bagi sebagian orang habis berapapun tidak akan menjadi masalah karena harapannya berorientasi tentang hasil dan uangy yang telah di keluarkan akan kembali berlipat dan membuat keuntungan secara pribadi.

Pemerintah harus berperan aktif serius menanggapi hal ini karna budaya suap terus berulang di Kabupaten Pati di setiap ada Pilkades, budaya Politik Uang sudah membudaya seperti sudah berakar serasa sulit di berantas karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal untuk tahun ini Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM sudah menerbitkan Perbub Nomor : 16 tahun 2021 Tetang Pilkades yang diantaranya mengatur pada angaran Pilkades yang tertuang pada pasal 20 ayat 4, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga sebagai mana yang di maksud pada ayat 3 huruf c adalah selain dari warga masyarakat yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Hal tersebut artinya pihak yang mencalonkan diri tidak diperbolehkan untuk dimintai uang hibah apapun termasuk sumbangan untuk panitia.
Seperti apa yang telah dikatakan mantan Kepala Desa Karang Sumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati Supriyanto, “Dulu pada tahun 2008 saya juga pakai Uang Kombong dan memang sudah umum kalau di Pati para calon di mintai uang kombong yang alasanya untuk swadaya pada saat itu membatu biaya yang di keluarkan panitia untuk keperluan pemilihan Kepala Desa, memang sangat kental kalau pemilihan kepala desa kita mengeluarkan uang bahkan untuk per-kepala bisa sampai 300 ribu bahkan sampa jutaan mas perkepala” ungkap Supriyanto mantan Kepala Desa Karang Sumber Kecamatan Winong.
(Ad/red)