KENAPA AKTA CERAI KEPALA DESA BISA DIPALSUKAN ? APA MOTIF DAN TUJUANNYA ?
3 min read
SUARAJAVAINDO.COM, DEMAK-Tidak bisa di jadikan contoh seperti halnya suatu Tidakan yang dilaukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Winong ini dengan kuasa hukum melaporkan salah satu pembuat akta cerai yang di duga palsu yang berinisial (W) seolah ada upaya penyelamatan terduga pemalsu yang diduga Oknum Kepala Desa dengan dalih tertipu.
Pasalnya setelah ramainya pemberitaan Tentang pernikahan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Winong yang di duga menggunakan akta cerai palsu menyisakan pertanyaan kepada awak media ada apa dengan semua ini? Setelah pemberitaan yang viral beberapa Minggu belakangan ini pihak Kepala Desa yang di wakili lowyernya (BS), melakukan pengaduan atau melaporkan (W) yang di duga di mintai tolong mebuat akta dengan dalih (W) sebagai penipu.
Setelah ramai nya pemberitaan oleh awak media selama hampir dua pekan lamanya
Padahal jelas proses dikeluarkan nya akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama harus nya melalui prosedur persidangan dengan tahapan yang benar dan sesuai dengan prosedur hukum.
Selain itu proses ini seharusnya juga di hadiri kedua belah pihak yang sedang berperkara di pengadilan agama atau setidak nya kedua belah pihak menguasakan kepada kuasa hukum untuk mewakili dipersidangan guna proses perceraian yang bersangkutan.
Seandainya penggugat merasa tertipu ditinjau dari segi apa? karena mendaftarkan perceraian minimal harus dari orang yang bersangkutan langsung atau lowyer namun yang terjadi keluar surat cerai tanpa persidangan itu aneh dan jagal apalagi yang bersangkutan adalah seorang kepala desa yang tau bagaimana prosedur dan tatacara melakukan pendaftaran dan pengurusan perceraian di Pengadilan Agama.
Menurut keterangan beberapa praktisi dan ahli hukum memaparkan : bahwa hal semacam ini sangat tidak wajar awal sebelum mencuat kasus ke media sosial kenapa yang bersangkutan tidak langsung melaporkan kalau memang merasa di tipu oleh seseorang berinisial (W) Sedangkan yang bersangkutan melaporkan (W) setelah adanya beberapa media yang berusaha mengklarifikasi kejadian ini kepada yang bersangkutan.
Sedangkan bagai mana cara dia mendapatkan akta cerai ini juga menjadi polemik Karena akta cerai setalah adanya persidangan dan putusan pengadilan agama ,maka yang bersangkutan bisa mengambil di pengadilan agama setalah di putuskan perceraian secara ingkrah dan membayar administrasi kepengadilan agama sedangkan yang bersangkutan tidak pernah bersidang sebelumnya kok tiba tiba memiliki akta cerai mendaftar di KUA namun proses perceraian masih juga berjalan
Belum ada Putusan pengadilan tapi sudah mendaftarkan pernikahan nya di Kantor KUA setempat ini artinya ada kesengajaan dari kepaladesa untuk memuluskan niatnya menikahi wanita idaman lain, baru setelah itu melakukan proses perceraian seprti yang terjadi sekarang ini dengan Kepala Desa di Kecamatan Winong ini tutur segenap jajaran media pers yang ada di Pati.
Secara logika hal ini merupakan kasus yang aneh karena adanya dugaan bahwa seorang kuasa hukum berupaya melindungi klien-nya dengan melaporkan tidakan pemalsuan dan penipuan notabene yang mengunakan akta itu adalah klien-nya sendiri.
Lalu adanya tidakan pelaporan kuasa hukum terhadap yang berinisial (W) terkait penipuan apa yang ditipu kalau yang bersangkutan diminta untuk mencarikan akta cerai ini secara tidak langsung dia melaporkan dirinya sendiri atau mencoba melindungi dirinya sendiri” ungkap Ketua Dewan Sidang Redaksi Media Jurnalis Sabdopalon saat ditemui beberapa awak media di Kantor Media Sabdopalon.
Timbul nama yang berinisial (W) seperti yang di katakan (BS) yang merupakan Kuasa Hukum dari yang diduga salah satu Kepala Desa di Kecamatan Winong yang di belanya tentu sebelumnya tidak wajar alias menggunakan jalan pintas demi mewujudkan keinginanya dan tujuannya itu.
Sehinga setelah kasus ini mencuat karena banyaknya pemberitaan dari berbagai media barulah pihak Kepala Desa tersebut berupaya mengklarifikasi melalui lowyernya tersebut.
Sedangkan dari pihak istri, hingga timbul pengajuan ke pihak KUA untuk menikahi wanita lain, Istri Kepala Desa mengatakan pihaknya tidak tahu adanya surat cerai tersebut istri Kepala Desa tersebut mengetahui setelah adanya konfirmasi dari pihak media dan juga dari KUA di mana yang bersangkutan mendaftarkan pernikahannya yang saat itu ditolak oleh pihak KUA karena adanya suatu akta yang tidak biasa sehingga membuat keraguan pihak KUA setempat yang kemudian membatalkan jadwal pernikahan sang Kepala Desa tersebut (ad/red)