11 Desember 2023

Beranda » Upaya, Langkah dan Cara Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

Upaya, Langkah dan Cara Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

2 min read

SUARAJAVAINDO.COM, GROBOGAN – Peningkatan SDM melalui pelatihan, bimbingan teknis serta pendampingan merupakan kebutuhan perangkat desa seiring perubahan paradigma penyelenggaraan di pemerintahan desa, disamping itu banyak perangkat desa yang baru diangkat dengan latar belakang pendidikan yang bervariatif. Sehingga memang perlu adanya pelatihan atau pun bimtek, dan diharapkan keberlanjutannya kepada semua perangkat sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang terus meningkat, hal ini disampaikan oleh Andy Maulana sebagai Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI dalam acara Rapat Kerja Pantauan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli pada Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan (04/04/2021).

Andy berpendapat bahwa Konsepsi terkait Penguatan Kapasitas Pendamping Desa, Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu antara lain Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa, Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru, Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perDesaan secara partisipatif dan Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Mengurangi Campur Tangan Dari Pemerintah Daerah. Kepala Desa selaku penanggung jawab yang ada di Desa mengemban tugas yang cukup berat dalam hal mensejahterahkan masyarakat desanya. Ini tentunya tidak lepas dari peran pemerintah daerah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah ketika pemerintah daerah dalam hal ini Bupati pada saat mengadakan kunjungan kerja ke Desa yang demi kepentingan politiknya tidak jarang menyuruh Kepala Desa untuk membuat berbagai macam kegiatan yang tidak terprogram. Imbuh Andy.

Ini yang kemudian akan menjadi permasalahan ke depan karena kebanyakan Kepala Desa tidak akan mampu untuk menolak perintah seorang Kepala Daerah yang notabenya adalah penguasa di daerah tersebut. Yang harusnya dilakukan oleh Kepala Desa adalah menolak permintaan tersebut karena selain kegiatan kegiatan itu bernuansa politik yang akan menguntungkan pribadi dari seorang kepala daerah dan juga tidak terprogram dari awal.

Menurut penulis, Potensi-potensi korupsi dalam pengelolaan dana Desa sangat berdampak kepada pemerintahan Desa misalnya dalam hal pembuatan RAB yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada, Kepala Desa yang mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan dana Desa padahal sumber pendanaannya berasal dari sumber lain, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana Desa ke rekening pribadi yang kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana Desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK yang tidak sesuai dengan real cost, memungut pajak yang hasilnya tidak dimasukan ke kantor pajak, melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana Desa yaitu mengenali modus modus korupsinya, Peningkatan Capacity Building (Perangkat Desa), dan Penguatan Kapasitas Pendamping Desa.

(Red)