Polres Brebes Ringkus Enam Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
1 min read
SEMARANG SUARAJAVAINDO.COM –
Enam pria asal desa Sengon Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes yang terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur makin menemui titik terang setelah tim Reskrim Polres Brebes berhasil meringkus para pelaku.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Iqbal, Rabu (18/1/2023)
“Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya
Para pelaku, lanjut Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” ucap dia
Menurut Iqbal Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” tegasnya.
**Tfiq/Hmas.