APH Diminta Tindak Tegas Dugaan Maraknya Praktek Perawat Mandiri Ilegal di Magelang
2 min read
SUARAJAVAINDO.COM, MAGELANG – Dugaan maraknya oknum perawat (mantri) yang membuka praktek mandiri di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, di wilayah Kopeng, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini sudah sangat menjamur. Mereka diduga kuat membuka praktek secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi. Jumat (14/10/2022).
Menurut penuturan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
“Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter,” terangnya.
Lanjut katanya, sedangkan perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan diantaranya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.
“Beberapa waktu yang lalu pernah terjadi disalah satu daerah, ada pasien yang berobat ke perawat (mantri) dengan keluhan sesak nafas, lantas diberi obat dan dilakukan penanganan infus di rumah selama hampir dua hari dan perut pasien tersebut membengkak, alhasil dilarikan kesalah satu RS, dan sayangnya yang diatas berkehendak lain pasien meninggal dunia,” tutur sumber.
Mengetahui hal itu, awak media mendatangi diduga oknum inisial NH selaku Perawat (mantri), ketika di konfirmasi soal ijin mengatakan, dirinya buka praktek dari tahun 1990, niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat.
“Saya buka praktek dari tahun 1990 niatnya untuk menolong masyarakat setempat dan kebetulan saya juga Perawat dari Puskesmas, saya buka praktek setiap hari, pagi dari jam 07.00-10.00 dan sore jam 16.00-20.00, setiap hari pasien yang datang kesini bisa mencapai 20 orang,” tutur NH.
Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat setempat meminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terkait maraknya praktek mandiri yang dilakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya, dan di era sekarang tidak ada yang namanya kebal hukum,” tandasnya.
Vio/Oky