Judi Online Internasional
1 min readSEMARANG SUARAJAVAINDO.COM
Judi dalam bentuk apapun dilarang oleh agama maupun pemerintah. Dari sudut pandang apapun berdampak buruk pada masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Dalam advetorial ini redaksi bahas sekitar judi online Internasional Polri melalui melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022. Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Keberhasilan Polri dalam mengungkap jaringan judi online sangat melegakan karena dapat mengurangi penyakit masyarakat yang berfungsi sebagai edukasi kepada masyarakat maka redaktorial agar para tersangka diganjar seberat beratnya sesuai yang disangkakan sesuai Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
Ada selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online. “Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.,
Taufiq