Mengenal Profesi Wartawan
2 min read
SEMARANG SUARAJAVAINDO.COM
Wartawan adalah seseorang yang bertugas untuk meliput kejadian faktual di lapangan.
Mereka juga bertugas untuk membacakan berita di depan kamera.
Jenjang karier profesi wartawan sendiri dimulai dari menjadi wartawan, lalu menjadi wartawan senior, kemudian menjadi redaktur, terus redaktur senior, lanjut menjadi koordinator liputan, dilanjut lagi menjadi asisten redaktur pelaksana, dan setrusnya redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi, hingga menjadi pemimpin redaksi.
Namun tak banyak yang tahu jika profesi wartawan memiliki beragam jenis berdasarkan tanggung jawab pekerjaannya.
Akan tetapi, barangkali tidak semua orang mengetahui profesi wartawan sebagai pers dan peranan mereka.
Profesi wartawan merujuk pada seseorang yang melakukan kegiatan berhubungan dengan jurnalistik.
Mereka secara teratur melakukan pekerjaan mulai dari mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita atau informasi kepada masyarakat.
Sarana yang digunakan untuk menyajikan informasi tersebut biasanya melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik.
Orang-orang yang pekerjaannya sering disebut termasuk ke dalam kategori profesi wartawan, antara lain reporter, editor, juru kamera, hingga redaktur.
Profesi wartawan dianggap cukup penting dan lumayan berat, bahkan terkait erat dengan kekuatan suatu negara.
Sejumlah ahli politik pernah menyebut kalau wartawan merupakan kekuatan keempat negara, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pendapat itu dinilai tidak berlebihan apabila melihat tugas wartawan yang menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pasalnya, informasi yang diberikan dan diterima masyarakat bisa membentuk opini hingga menggerakkan suara maupun tindakan publik.
Dari profesi di atas, wartawan setidaknya mempunyai beberapa peran dan tanggung jawab maka keberadaannya harus memiliki skil dan keabsahan sebagai seorang wartawan, tentunya harus melalui beberapa persyaratan yang wajib dimiliki seseorang yang berprofesi wartawan, diantara persyaratan yang harus di miliki mengikuti pelatihan, kemudian mengikuti uji kopetensi sebagai wartawan, mengikuti Sertifikasi Kopetensi Wartawan (SKW) semua itu bermuara ke Dewan Pers.
Sepertinya belum cukup bila seseorang mengaku dirinya sebagai wartawan jika hanya berbekal KTA dan Surat Tugas, ketika belum melalui jenjang persyaratan legalnya sebagai seorang wartawan yaitu sudah mengikuti uji kmpetensi yang di akui oleh Dewan Pers.
Muhammad Taufiq
Redaksi Pelaksana
Media Suara Javaindo.Com