SUARAJAVAINDO.COM, DEMAK –
Seorang warga Desa Sukodono Kecamatan Bonang Demak, inisal NH diduga diperas oleh oknum Pimpinan DPD Jateng dari LSM Aliansi Indonesia terkait aset tanah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, persoalan ini berawal ketika Korban inisial NH didatangi oknum LSM inisial YS, mempermasalahkan kepemilikan lahan, bahwa kepemilikan lahan tersebut menurut oknum LSM tidak sah. Entah bagaimana tiba-tiba korban memberikan uang sebesar RP. 30 Juta.
Awak media coba menghubungi Andi Bintang, Rabu (7/7/2021), selaku yang dipercaya mengawal kasus tersebut, hal itu dibenarkan oleh Andi Bintang selaku Ketua DPK Lidik Krimsus RI..
“Jadi itu terkait lahan, seolah-olah oleh oknum dianggap tidak sah dan melanggar aturan, padahal lahan tersebut sangat mutlak kepemilikannya, entah kenapa menurut oknum dianggap itu pelanggaran. Dan mengintervensi sehingga korban memberikan uang sebesar 30 juta yang katanya sebagai denda,” ungkap Andi Bintang.
Hal ini menjadi sorotan kalangan masyarakat tak terkecuali APH setempat, menurut Andi Bintang Polsek setempat sudah kroscek terkait persoalan tersebut. Harapannya persoalan tersebut agar cepat diproses sesuai hukum yang berlaku, tukas Andi Bintang.
(TS/Red)